Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 20

Surat Protes Terbuka Penolakan Warga Sangkuring Bandung Terhadap Pembangunan Apartemen

Perihal:SURAT PROTES TERBUKA                                
Kepada Yth.
Walikota Bandung
Jl. Wastukencana No.2

Bandung

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dibangunnya sebuah apartement dan rencana dibangunnya beberapa buah apartement lainnya di Jl Sangkuriang Bandung, melalui surat ini, kami warga Jl. Sangkuriang yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sangkuring, perlu menyampaikan PROTES KERAS SERTA MENOLAK SECARA TEGAS atas hal tersebut, dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1.Bahwa lingkungan yang berada di Jl. Sangkuring selama ini telah ditetapkan sebagai wilayah Permukiman Masyarakat, yang termasuk ke dalam Kawasan Bandung Utara adalah merupakan Kawasan Lindung yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan Bawahnya, dengan ketinggian di atas 750 meter di atas permukaan laut yang berfungsi sebagai Kawasan Resapan Air;

2.Bahwa bangunan rumah yang terdapat di sepanjang Jl. Sangkuriang, umumnya adalah merupakan bagunan rumah tinggal yang seyogyanya masuk ke dalam kategori Bangunan Cagar Budaya yang harus dipelihara, dijaga serta dilestarikan keberadaannya;

3.Bahwa Pembangunan Apartement yang di wilayah tersebut, nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak untuk berpartisipasi dalam proses Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta hak untuk berpartisipasi dalam proses Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang”, sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 28C ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J UUD 1945, Pasal 3 huruf g, Pasal 30 huruf e, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69 huruf J, Pasal 70, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 14, Pasal 15 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3,  Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 70, Pasal 71 UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

4.Bahwa sesuai Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No.912/333-BAPPEDA/96 tertanggal 31 Januari 1996 Perihal Penanganan Kegiatan Pembangunan di Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara, pada alinea 5 point 1, ditegaskan: “Seperti apa yang dimuat dalam Surat Gubernur Nomor 660/4244/BAPPEDA/94 yang memuat soal  Pemberhentian Izin Pembangunan Sementara, untuk selanjutnya ditegaskan kembali bahwa tidak diperkenankan lagi adanya pemberian izin baru baik yang bersifat skala besar (perusahaan) maupun individu kecuali apabila rencana pembangunan tersebut mempunyai kepentingan nasional dan dilaksanakan oleh pemerintah”. Yang pada pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi ekosistem serta arahan sebagaimana dimaksud dalam Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud;

5.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Surat Keputusan Presiden No.32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, ditegaskan sebagai berikut:“Pengelolaan Kawasan Lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup;

6.Bahwa lokasi pembangunan apartement tersebut berada di wilayah administratif Kelurahan Dago Kecamatan Coblong yang merupakan salahsatu lokasi yang masuk pada ruang lingkup wilayah Kawasan Bandung Utara sebagaimana tercantum dalam Perda No 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara.  Pasal 6 menyebutkan bahwa kelurahan Dago Kecamatan Coblong merupakan wilayah adminitratif KBU, pasal 8 ayat point b menyebutkan bahwa Arah  kebijakan  pengendalian  pemanfaatan  ruang KBU adalah mengendalikan dan membatasi pembangunan guna mempertahankan fungsi  hidroorologis  pada lahan dengan  kondisi normal dan baik, serta memiliki keterbatasan luas. Kemudian Pasal 21 menyebutkan bahwa :

a)Izin pemanfaatan ruang di KBU diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

b)Sebelum Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang di KBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu mendapat  rekomendasi dari Gubernur.

c)Proses pemberian rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.Bahwa Protes Keras dan Penolakan Warga atas pembangunan apartement yang sudah terjadi serta rencana pembangunan beberapa buah apartement di wilayah Jl. Sangkuriang ini, adalah merupakan bentuk perwujudan keperdulian kami sejalan dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Bandung.

Selanjutnya, atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, karenanya kami meminta kepada Walikota Bandung, agar segera memerintahkan dilakukannya kajian kembali terhadap proses perijinan terkait dengan pembangunan Apartement yang sudah terjadi serta rencana pembangunan beberapa buah Apartement lainnya di wilayah Jl. Sangkuriang, untuk selanjutnya memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan serta tidak menerbitkan izin baru terkait rencana pembangunan beberapa buah apartement di lokasi sebagaimana dimaksud.

Demikian Surat Protes Terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bandung, 11 November 2011
Hormat kami,
Warga Masyarakat Sangkuriang, WALHI Jawa Barat, DPKLTS,
LBH Bandung, Acil Bimbo, Bandung Heritage


Viewing all articles
Browse latest Browse all 20

Trending Articles