Serang, 30 Januari 2012
Hal : Surat Terbuka Menuntut Dibentuknya Pansus Lingkungan
Kepada Yth.
Ketua DPRD Kab. Serang
Ketua Badan Musyawarah DPRD Kab. Serang
Di Serang
Salam adil dan lestari,
Degradasi kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Serang telah semakin mengkhawatirkan, hal ini dipicu akibat berbagai aktivitas korporasi yang tidak ramah lingkungan serta didukung kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Serang yang tidak melindungi hak-hak serta sumber-sumber kehidupan rakyat.
Praktek kebijakan tersebut terlihat jelas dalam pemberian ijin eksploitasi pasir laut di teluk Banten, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sejak tahun 2004. Pembiaran pencemaran sungai DAS Ciujung, oleh PT. Indah Kiat, praktek galian C diwilayah kecamatan Pabuaran, serta pemberian ijin privatisasi air kepada PT. Tirta Investama di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kerusakan laut di Teluk Banten, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, akibat ekploitasi pasir laut telah menyebabkan dampak ekologis yang luar biasa, diantaranya abrasi pantai, keruhnya air laut, serta rusaknya ekosistem di Teluk Banten, selain itu, eksploitasi pasir pun berdampak ekonomis, yaitu mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat setempat yang mayoritas nelayan. Ancaman terhadap sumber kehidupan rakyat tersebut berdampak pada munculnya keresahan rakyat sehingga menimbulkan konflik horizontal yang mengganggu kenyamanan hidup rakyat.
Selain itu ekploitasi pasir laut tersebut juga diyakini akan membuat tiga pulau diperairan Teluk Banten, Kabupaten Serang terancam tenggelam, sebab penambangan pasir laut berskala besar yang dilakukan PT. Jetsar dan perusahaan sejenis di kawasan teluk lontar itu akan menenggelamkan pulau-pulau kecil disekitarnya, yaitu Pulau Pamojan Kecil, Pamojan Besar dan Pulau Tarahan. Selain itu, ada sekitar 3.000 dari enam ribu tambak udang milik nelayan di pantai utara Kabupaten Serang yang kini tidak produktif lagi, hal ini disebabkan keruhnya air laut akibat eksploitasi pasir tersebut.
Selain di Teluk Banten, masyarakat di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, juga mengkhawatirkan sumber-sumber kehidupannya yang sebagian besar mengandalkan laut merasa terancam, hal ini dikarenakan rencana akan dikeluarkannya ijin penambangan pasir laut oleh Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman di wilayah tersebut. Volume yang diijinkan pun dinilai sangat fantastis, yaitu hingga 20.000.000 meter kubik kepada PT Pasir Sentosa Jaya. Sementara itu dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkann dinilai cacat hukum, karena sama sekali tidak melibatkan masyarakat sebagai salah satu prasyarat stakeholder yang harus dilibatkan dalam penyusunannya.
Praktek kebijakan ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika diinventarisir, maka persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Serang secara umum adalah sebagai berikut:
1.Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung di lebih 5 kecamatan yang dialiri. oleh PT. Indah Kiat yang berdampak pada musnahnya biota sungai dan menurunnya pendapatan petani serta nelayan
2.Komersialisasi/privatisasi air oleh PT. Tirta Investama di kecamatan Padarincang kabupaten Serang yang dapat menghilangkan hak-hak dasar warga atas air serta terjadinya kekeringan yang merugikan para petani dan warga sekitar.
3.Penambangan pasir laut oleh PT. Jetstar di Lontar kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang menyebabkan terjadinya degradasi kualitas lingkungan karena rusaknya ekosistem laut dan pantai di teluk Banten
4.Rencana penambangan pasir laut di kecamatan Anyer kabupaten Serang oleh PT. Pasir Sentosa Jaya yang mendapatkan penolakan dari warga namun tetap dipaksakan oleh pihak Pemkab Serang.
5.Degradasi kualitas lingkungan akibat aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Pabuaran (Serang Selatan) yang berdampak kerusakan jalan, polusi udara dan tercemarnya sungai Cibanten
KHMSB menuntut Untuk dibentuknya Pansus Lingkungan guna dilakukan upaya penyelidikan terhadap kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi akibat keluarnya kebijakan yang mengijinkan ekploitasi sumber daya Alam yang didalam kajian Amdalnya dan Proses keluarnya ijin kami anggap cacat Hukum,dan kami menuntut untuk seluruh ijin yang dikeluarkan terhadap perusahaan pemegang ijin ekploitasi yang prosedur keluar ijinnya menyalahi tersebut dibatalkan.
Walhi secara tegas siap untuk mengkaji kembali terkait proses kajian amdal teradap perusaaan-perusaaan yang akan melakukan ekploitasi sumber daya alam tersebut.
Serang, 30 Januari 2012
Atas Nama
Koalisi Hijau Masyarakat Sipil Banten (KHMSB)
Koordinator Aksi
Daddy Hartadi
Turut mendukung:
1.Mukri Priatna, Kepala Departemen Advokasi Walhi Eksekutif Nasional 081288244445
2.Ubaidilah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jakarta 08161414873
Pernyataan Dukungan Anggota DPRD memprakarsai Pembentukan Pansus DPRD Kab. Serang untuk penanganan masalah-masalah Lingkungan di Kabupaten Serang.
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini, para anggota DPRD Kab.Serang dari berbagai Fraksi dan Komisi sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen, menyatakan dukungan dan kesediaan untuk memprakarsai pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) DPRD kab.Serang untuk penanganan berbagai masalah-masalah lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang dihadapi rakyat masyarakat kab.serang, khususnya yang diderita oleh kaum tani dan nelayan
Kami mendukung sikap dan usulan yang disampaikan organisasi-oraganisasi yang bergabung dalam Koalisi HijauMasyarakat Sipil Banten Sekretariat Bersama untuk Pemulihan Hak Rakyat Indonesia bahwa PANSUS DPRD Kab. Serang yang akan dibentuk ini bertujuan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 dan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dengan prinsip-prinsip dan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
1. Memastikan bahwa seluruh kebijakan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam diselenggarakan berdasarkan semangat dan substansi dasar yang tertuang dalam UU No.32 taun 2009.
2. Memberikan rekomendasi kepada Sidang Paripurna DPRD untuk mencabut berbagai kebijakan baik berupa keputusan maupun peraturan daerah tidak sesuai dengan UU dan UUD 1945, serta merugikan bangsa Indonesia.
3. Memberikan rekomendasi kepada DPRD dan Presiden untuk mencabut izin usaha pertambangan, yang menimbulkan perampasan sumberdaya alam serta merusak lingkungan hidup dan menyebabkan bencana ekologis
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pemberian ijin usaha eksploitasi sumberdaya alam dan pemanfaatan tanah kepada perusahaan transnasional, swasta nasional dan BUMN yang berakibat pada perampasan hak-hak masyarakat adat, petani dan nelayan.
6. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme investasi/penanaman modal yang terkait dengan pemanfaatan sumber-sumber agraria/ sumberdaya alam.
Serang, 30 Januari 2012
Para Pemrakarsa dan Pendukung Pansus
Download dokumen lebih lengkap :