Indonesia Toxics-Free Network
Perihal: 113 Kontainer B3 dari Inggris dan Belanda
Salam lestari,
Akhir bulan Januari 2012 berita mengejutkan tentang 113 kontainer B3 dari Inggris dan Belanda yang ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok dengan cepat menyebar ke seluruh dunia dan merupakan jumlah terbesar yang pernah diketahui publik. Isu ini bukan hanya jadi pembuka mata di dalam negeri, tetapi juga mata dunia karena melibatkan 4 negara.
Pada tahun 2010, sembilan kontainer yang mengangkut CRT (Cathode Ray Tube) dari Amerika Serikat berhasil diketahui saat pengiriman dan berkat kerjasama KLH dengan Basel Action Network, LSM pemerhati Konvensi Basel, kontainer tersebut berhasil di-repatriasi dengan segera ke negara asalnya.
Hal yang sama dapat dilakukan terhadap ke 113 kontainer dari Inggris dan Belanda. Hal ini penting dan kritis dalam konteks Konvensi Basel. Dimana Indonesia, Inggris dan Belanda merupakan parties dan signatories dari Basel Ban Amendment yang baru saja disepakati bulan Oktober 2011 yang lalu pada COP 10 Konvensi Basel di Cartagena, Colombia. Indonesia bersama Switzerland memegang peran penting dalam menggolkan Basel Ban Amendment. Basel Ban Amendment penting untuk menjaga kedaulatan negara kita dan mencegah negara kita dijadikan tempat sampah B3 negara maju, maupun sampah domestik yang terkontaminasi B3 untuk alasan apapun.
Dalam kaitan dengan 113 kontainer B3 ini dan menyusul puluhan kontainer B3 lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Indonesia, kami wakil dari LSM di Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Toxics-Free Network mendesak
Download Dokumen : http://goo.gl/cKvKg